Tampilkan postingan dengan label Qadha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qadha. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Mei 2016

Qadha dan Qadar



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Iman adalah aspek agama Islam yang paling mendasar, dan bisa disebut pondasi dari setiap agama. Bila sistem Iman rusak, maka runtuhlah bangunan agama secara keseluruhan. Dalam agama Islam Iman ini terbagi menjadi enam, yaitu: Iman kepada Allah, Iman kepada Rasulullah SAW, Iman kepada malaikat Allah, Iman kepada kitab-kitab Allah, Iman kepada hari akhir, dan Iman kepada qadha&qadar.
Qadha dan qadar merupakan rukun Iman yang ke enam. Kita umat muslim harus benar-benar meyakininya, artinya setiap manusia (muslim dan muslimah) wajib mempunyai niat dan keyakinan sungguh-sungguh bahwa segala perbuatan makhluk, sengaja maupun tidak telah ditetapkan oleh Allah SWT. dan tidak ada campur tangan dari siapapun. Orang yang benar-benar beriman adanya qadha dan qadar akan senantiasa menjaga agar perilakunya baik dan berusaha menjauhi hal-hal yang buruk. Begitu juga sebaliknya. Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai persoalan qadha dan qadar. Dari pembahasan makalah ini diharapkan kita semua bisa mendapatkan pemahaman yang bisa meningkatkan kadar keimanan kita terhadap rukun Iman yang telah di tetapkan khususnya Iman kepada qadha dan qadar.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Qadha dan Qadar?
2.      Apa saja macam-macam Taqdir?
3.      Bagaimana penafsiran ayat-ayat Al-Quran tentang Qadha dan Qadar?
C.   Tujuan
1.      Mengetahui dan memahami pengertian Qadha dan Qadar.
2.      Untuk mengetahui macam-macam Taqdir.
3.       Untuk mengetahui penafsiran ayat-ayat Al-Quran tentang Qadha dan Qadar.


BAB II
Qadha dan Qadar

A.    Pengertian Qadha dan Qadar

1.      Pengertian Qadha
Menurut bahasa, Qadha mengandung banyak arti, diantara sekian arti yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Hukum / حَكَمَ   yang berarti menghukum atau memutuskan suatu perkara diantara dua atau beberapa orang yang berselisih. Seperti قَضَى بَيْنَ الْخَصْمَيْنِ                                     artinya ia (hakim) telah memutuskan perkara antara dua orang yang berselisih. Begitu pula yang di jumpai dalam sebuah hadis shahih yang menyebutkan :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ  أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.
“Apabila hakim telah menghukum ( memutuskan ) suatu perkara yang di putuskannya dengan sungguh-sungguh, kemudian ternyata keputusannya itu benar,maka ia memperoleh dua ganjaran. Dan apabila ia memutuskan dengan bersungguh-sungguh, kemudian ternyata keputusannya itu salah, maka ia memperoleh satu ganjaran.” ( HR. Al-Bukhari ).