BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Iman adalah aspek agama
Islam yang paling mendasar, dan bisa disebut pondasi dari setiap agama. Bila
sistem Iman rusak, maka runtuhlah bangunan agama secara keseluruhan. Dalam
agama Islam Iman ini terbagi menjadi enam, yaitu: Iman kepada Allah, Iman kepada
Rasulullah SAW, Iman kepada malaikat Allah, Iman kepada kitab-kitab Allah, Iman
kepada hari akhir, dan Iman kepada qadha&qadar.
Qadha dan qadar merupakan rukun Iman yang ke enam. Kita umat muslim harus
benar-benar meyakininya, artinya setiap manusia (muslim dan muslimah) wajib
mempunyai niat dan keyakinan sungguh-sungguh bahwa segala perbuatan makhluk,
sengaja maupun tidak telah ditetapkan oleh Allah SWT. dan tidak ada campur
tangan dari siapapun. Orang yang benar-benar beriman adanya qadha dan qadar akan
senantiasa menjaga agar perilakunya baik dan berusaha menjauhi hal-hal yang
buruk. Begitu juga sebaliknya. Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai
persoalan qadha dan qadar. Dari pembahasan makalah ini diharapkan
kita semua bisa mendapatkan pemahaman yang bisa meningkatkan kadar keimanan
kita terhadap rukun Iman yang telah di tetapkan khususnya Iman kepada qadha
dan qadar.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Qadha dan Qadar?
2.
Apa saja macam-macam Taqdir?
3.
Bagaimana penafsiran ayat-ayat Al-Quran tentang Qadha dan Qadar?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui dan memahami pengertian Qadha dan Qadar.
2.
Untuk mengetahui macam-macam Taqdir.
3.
Untuk mengetahui penafsiran
ayat-ayat Al-Quran tentang Qadha dan Qadar.
BAB II
Qadha dan Qadar
A.
Pengertian Qadha dan Qadar
1.
Pengertian Qadha
Menurut bahasa, Qadha mengandung banyak arti, diantara sekian arti
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.
Hukum / حَكَمَ yang
berarti menghukum atau memutuskan suatu perkara diantara dua atau beberapa orang
yang berselisih. Seperti قَضَى بَيْنَ الْخَصْمَيْنِ artinya ia
(hakim) telah memutuskan perkara antara dua orang yang berselisih. Begitu
pula yang di jumpai dalam sebuah hadis shahih yang menyebutkan :
إِذَا حَكَمَ
الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ
فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.
“Apabila hakim telah menghukum ( memutuskan ) suatu perkara yang di
putuskannya dengan sungguh-sungguh, kemudian ternyata keputusannya itu
benar,maka ia memperoleh dua ganjaran. Dan apabila ia memutuskan dengan
bersungguh-sungguh, kemudian ternyata keputusannya itu salah, maka ia
memperoleh satu ganjaran.” (
HR. Al-Bukhari ).