UMRAH
A.
Pengertian Umrah
Umrah adalah
berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat
dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan
hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan
Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).